SERANG, TitikNOL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten, membongkar kasus praktik aborsi di sebuah Klinik Sejahtera yang berlokasi di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Dari pengungkapan itu, tiga orang ditetapkan tersangka dan digelandang ke sel tahanan Polda Banten. Ketiganya itu adalah NN (53) berprofesi sebagai Bidan berstatus PNS, ER (38) berprofesi perawat dan RY (23) merupakan pasien aborsi.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, kasus ini telah terungkap sejak 26 Oktober 2020. Pengungkapan kasus berawal dari sebuah informasi.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, terdapat laki-laki dan perempuan (RY) yang keluar dari Klinik Sejahtera. Saat di introgasi, perempuan itu mengaku baru melakukan aborsi.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota Dirkrimsus selepas magrib 18.00 telah mendatangi Klinik Sejahtera di Cipacing, yang diduga melakukan praktik aborsi. Mencurigai laki-laki dan perempuan menggunakan scopi merah dan diikuti. Setelah diintrogasi, mereka mengakui baru selesai melakukan aborsi," katanya saat ungkap kasus, Selasa (3/11/2020).
Pasca mendapat keterangan tersebut, anggota Krimsus mendatangi Klinik Sejahtera dan bertemu dengan NN serta ER. Saat melakukan penggeledahan, ditemukan gumpalan darah di wastafel.
"Masih ditemukan gumpalan darah di wastafel. Sudah melakukan penggeledahan, dibuka spiteng. Menangani orang hamil saja karena klinik bidan," ungkapnya.
Kombes Pol Nunung menuturkan, berdasarkan keterangan RY, pembayaran praktik aborsi itu menelan harga Rp2,5 juta. Sementara, Klinik Sejahtera melayani aborsi selama 14 tahun.
"Dari keterangan tersangka RY pembayaran Rp2,5 juta," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar.
Selain itu, Pasal 346 KUHP yaitu seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana paling lama 4 tahun.
Dan Pasal 348 ayat 1 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 KUHP, barang siapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan diancam pidana paling lama 5 tahun.
"Barang bukti yang diamankan 1 sendok uret, 1 jarum suntik, 1 botol obat injeksi dan uang Rp2,5 juta," tukasnya. (Son/TN1)