SERANG, TitikNOL - Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, praktek aborsi di Klinik Sejahtera sudah melakukan lebih dari 100 kali.
Pelaku utama dari praktek aborsi itu NN (53) berprofesi sebagai Bidan berstatus PNS dan ER (38) berprofesi perawat.
"Sudah dilakukan sejak 2006. Sudah 14 tahun. Selama itu sudah lebih 100 kali melakukan aborsi," katanya saat ekspose kasus di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).
Menurut keterangan tersangka, kata Kombes Pol Nunung, pasien yang datang untuk menggugurkan kandungan didominasi oleh warga yang berasal dari wilayah Pandeglang, Lebak dan Serang.
"Untuk pasien seputaran Pandeglang, Lebak dan Serang. Kalau usia belum ini ya, yang jelas mereka tidak menghendaki bayi diluar nikah," ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika kandungan berumur kurang dari tiga bulan, biasanya dibuang ke wastafel. Namun apabila kandungan berusia lebih dari tiga bulan, janin akan dibawa pulang oleh pasien.
"Menurut keterangan tersangka, usia dibawah 3 bulan dibuang melalui wastafel. Sudah berbentuk 3 bulan ke atas dibawa oleh pasien. (Saat penggeledahan) Tidak ada mayat bayi tertinggal," jelasnya.
Ia menerangkan, selama 14 tahun Klinik Sejahtera rapi dalam melakukan praktek aborsi. Terlebih, klinik itu kebanyakan melayani ibu-ibu hamil atau pemeriksaan kandungan.
"Kalau klinik ini tidak terlalu pulgar. Orang awalnya tidak menyangka bahwa ini bukan klinik aborsi," paparnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menuturkan, motif pelaku NN dan ER melakukan aborsi semata-mata untuk mencari keuntungan yang lebih.
Sementara motif pasien melakukan pengguguran, karena tidak menghendaki kehadiran bayi akibat hubungan gelap atau diluar pernikahan.
"Motif dari pelaku NN mencari keuntungan pribadi dengan modus menggunakan klinik untuk melaksanakan praktek secara ilegal. RY dengan modus tidak menghendaki anak dari hubungan gelap," tuturnya. (SON/TN1)