JAKARTA, TitikNOL - Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan kepada salah satu klinik diduga ilegal, di jalan Bhakti RT/RW 008/06 Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (8/3/2016).
Dikatakan Direktur Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, bahwa penindakan terhadap klinik yang diketahui sudah beroperasi sejak tahun 1999 tersebut, sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap semakin maraknya tempat praktik kesehatan ilegal di Jakarta.
"Sebagaimana saya pernah sampaikan beberapa waktu lalu, bahwa telah ada Satgas gabungan antara PMJ dengan Dinkes DKI dalam rangka melakukan pemantauan terhadap praktik kesehatan ilegal di berbagai tempat" ujar Krishna Murti.
Menurut Krishna, klinik tersebut telah melakukan praktik kesehatan ilegal dengan melakukan pemeriksaan ratusan wanita hamil, termasuk wanita yang melahirkan serta praktik kesehatan lain tanpa izin. Pemiliknya yakni Masunah (63) menurut Krishna tidak memiliki izin resmi dari dinas kesehatan.
"Dia sebelumnya berprofesi sebagai cleaning service. Kemudian dia mempekerjakan beberapa bidan yang memang berijazah tapi tak ada izin praktiknya. Sekarang kami melakukan tindakan, kami akan bawa pemilik praktik ini ke kantor. Kami juga bawa 8 bidan yang bekerja di sana," katanya.
Ia melanjutkan, klinik tersebut memang beroperasional sejak 1999. Namun di tahun 2013 pihak Sudin Kesehatan telah mendatangi dan pemilik klinik tersebut sudah membuat pernyataan akan menutup praktik tersebut, tapi pada kenyataan masih beroperasi hingga kini.
Selain itu. klinik tersebut juga tidak memiliki persyaratan resmi. Pasalnya Klinik harus dibangun sesuai dengan persyaratan yang berlaku yakni harus ada tenaga medis serta tenaga kesehatan lain.
"Pembuangan limbah juga sembarangan. Padahal jika dibuang sembaragan akan mencemari lingkungan sekitar. Kita juga menemukan obat kadaluarsa dicampur dengan obat yang baru," tutupnya. (Oct/red)