SERANG, TitikNOL- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten melayangkan surat edaran ke seluruh rumah sakit dan klinik se-Banten, terkait larangan membeli vaksin dari distributor farmasi yang tidak terdaftar atau tidak resmi.
Hal tersebut sebagai upaya antisipasi peredaran vaksin palsu di Banten.
"Hari ini kami berikan surat kepada seluruh rumah sakit dan klinik bahwa dilarang beli vaksin dari pedagang besar farmasi yang tidak terdaftar," ujar Kepala Dinkes Banten, Yanuar, via telepon selularnya, Selasa (28/6/2016).
Selain itu, Dinkes juga melarang rumah sakit dan klinik menggunakan vaksin yang diduga ilegal atau palsu.
"Kalau ada ditemukan vaksin ilegal tidak boleh digunakan. Lalu, bila ternyata bandel, tetap akan diproses lebih lanjut," tegasnya.
Menurutnya, Dinkes dalam hal ini sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap rumah sakit maupun klinik.
"Jangan sampai masyarakat terdampak tidak baik," ujarnya.
Diperoleh Informasi, beberapa jenis vaksin yang dipalsukan sebagaimana surat edaran terkait vaksin palsu yang dikeluarkan Kemenkes tertanggal 24 Juni 2016, yaitu BCG, Campak, Polio, Hepatitis B dan Tetanus Toksoid.
Dalam surat tersebut seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diimbau membeli vaksin dari distributor resmi PT Biofarma atau menggunakan vaksin yang tersedia di Dinkes Kab/kota.(Kuk/rif)