Jum`at, 22 November 2024

Keji, Pria Ini Bunuh Pacar yang Hamil Muda Pakai Racun Tikus

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim AKP Maryadi, saat menggelar ekspose kasus pembunuhan menggunakan racun tikus. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim AKP Maryadi, saat menggelar ekspose kasus pembunuhan menggunakan racun tikus. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Seorang janda anak satu tewas setelah dibunuh pacarnya menggunakan racun tikus. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 18:00 WIB di Pantai Cibeureum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Korban berinisial EN (24) warga Ciomas, Kabupaten Serang, diketahui sedang hamil muda. Sementara pelaku berinisial FR (28) yang juga warga Ciomas, tak mau bertanggung jawab dan malah menggugurkan kandungan korban menggunakan racun tikus.

"Awal mulanya pelaku bersama korban itu sama-sama tinggal di Ciomas, Serang. Kemudian hubungannya adalah antara pelaku dan korban itu ada hubungan khusus artinya pacaran," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, kepada wartawan saat menggelar ekspose, Kamis (17/9/2020) sore.

Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban mengendarai motor mencari bidan praktek untuk cek kehamilan di Padarincang. Namun, tak ada bidan praktek yang buka saat keduanya mencari.

"Kemudian FR dan EN ini mendatangi 3 bidan yang ada di Padarincang. Sebelum berangkat di Ciomas, pelaku FR sudah membeli racun tikus sebanyak 2 bungkus. Setelah itu ke Padarincang mencari bidan yang praktek untuk melakukan tes ternyata tutup semua, setelah itu karena tutup bidannya kembali ke Ciomas," jelasnya.

Sampai di Ciomas, pelaku kembali membeli racun tikus sebanyak 3 bungkus. Pelaku kemudian pergi lagi ke arah Cinangka untuk mencari bidan. Di sana, pelaku menemukan ada bidan praktek yang buka. Hasil pengecekan, korban ternyata hamil 4 minggu atau satu bulan.

"Karena bidan tutup akhirnya pelaku dan korban ini ke daerah Cinangka ketemulah di Cinangka itu ada bidan yang buka, setelah dites ternyata hamil kurang lebih 4 minggu atau satu bulan. Setelah keluar kemudian naik motor berdua menuju ke pantai, selama perjalanan itu cekcok. Korban meminta pertanggung jawaban atas kehamilan tersebut, pelaku FR tidak mengakui, memang pernah berhubungan tapi menurut yang bersangkutan tidak mungkin hubungan itu bisa membuat hamil," ujarnya.

Alasannya tak terima atas kehamilan itu, lantaran pelaku berhubungan badan menggunakan kondom. Pelaku akhirnya tak terima dengan kenyataan tersebut. Pelaku kemudian membawa korban ke saung di pantai Cibereum, Cinangka.

Di sana, korban diberikan minuman yang sudah dicampur racun tikus dengan alasan jamu untuk menggugurkan kandungan.

"Akhirnya di situ tersangka kemudian mencekik, di situ sudah mulai pusing-pusing, oleh yang bersangkutan (pelaku) diseret ke pantai, pada saat diseret korban mengeluh sakit dan ada yang mendengar nelayan yang sedang mencari ikan di pantai," ungkap Kapolres.

Aksi pelaku ketahuan warga. Warga kemudian berteriak meminta tolong kepada warga lain bahwa ada tindakan percobaan pembunuhan.

"Korban oleh warga setempat sempat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

"Jadi pelaku ini kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15-20 tahun dan maksimal seumur hidup," kata Maryadi. (Ardi/TN1).




Komentar