CILEGON, TitikNOL – Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan menggunakan racun tikus yang dilakukan oleh FR (28) terhadap seorang janda EN (24) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Jumat ( 11/9/2020 ) lalu di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka.
Rekontruksi pembunuhan itu digelar di lapangan upacara Mapolres Cilegon, Selasa (27/10/2020). Sebanyak 53 adegan dilakukan tersangka dalam rekonstruksi tersebut. Adegan itu mulai dari tersangka mengajak korban memeriksa kandungan, hingga tersangka kepergok warga pada saat meracuni korban dengan racun tikus di lokasi kejadian.
"Rekontruksi sebanyak 53 adegan dimulai dari tersangka mengirim pesan kepada korban untuk mengecek kandungannya di sebuah klinik, hingga pelaku dipergoki warga pada saat mencekik korban. Diketahui pada adegan ke 38, tersangka meracuni korban," kata Kanit III Satreskrim Polres Cilegon, Iptu Asep Gundara.
Baca juga: Keji, Pria Ini Bunuh Pacar yang Hamil Muda Pakai Racun Tikus
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengungkapkan, rekontruksi tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran titik terang atas terjadinya pembunuhan yang menggunakan racun tikus tersebut.
"Memberikan gambaran terhadap penyidikan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan dimana dalam rekonrtruksi itu kita petakan, kita rencanakan sampai ia (tersangka) melakukan tindak pidana," jelas Maryadi.
Maryadi menambahkan, rekontruksi juga dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan, sekaligus untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sementara masih dalam kategori pemeriksaan tidak ada perkembangan baru dan sesuai apa yang disampaikan saksi dan tersangka. Tahapan selanjutnya kita pemberkasan menunggu hasil labolatorium kiriminal terhadap barang bukti kemudian baru kita kirim ke kejaksaan," pungkasnya. (Ardi/TN1)