Jum`at, 22 November 2024

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Waringin Kurung

Rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan satu Keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, yang digelar di Mapolresta Serang, senin (26/8/2019)
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan satu Keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, yang digelar di Mapolresta Serang, senin (26/8/2019)

SERANG, TitikNOL - Rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan satu Keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, digelar di Mapolresta Serang, senin (26/8/2019). Dalam rekontruksi ini, pelaku Samin (29) alias Lakoni, menjalani 28 adegan.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, rekonstruksi sengaja tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memberikan keamanan pada pelaku.

Sebab, dikhawatirkan kondisi psikologis keluarga korban dan warga sekitar masih trauma terhadap peristiwa yang terjadi.

"Rekonstruksi sengaja digelar untuk memperlihatkan waktu tempat kejadian dan apa yang dilakukan oleh pelaku sehingga mengakibatkan meninggalnya dua orang korban," katanya kepada awak media.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Waringin Kurung Ditangkap di Lampung

Menurutnya, rekonstruksi dilakukan sebagai bentuk sinkronisasi antara berita acara antara keterangan dengan kejadian sesungguhnya dari pelaku. Sehingga gambaran peristiwa dapat diuraikan dengan jelas.

Meski rekonstruksi dilakukan di Mapolresta Serang, namun adegan yang dijalani pelaku sesuai dengan berita acara serta tidak mengurangi nilai dari fakta-fakta yang berdasarkan pemeriksaan penyidikan terhadap saksi.

Dari pantauan di lokasi, rekonstruksi diawali pelaku datang masuk rumah korban dan membawa patok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membawa sebuah handphone jenis Asus di kantong jaket dan meletakan patok kayu di bawah kursi sofa dekat dengan rumah korban.

Dikatakan Kombes Edy, dari gelaran rekonstruksi tidak ditemukan fakta-fakta baru. Sebab korban Siti (27) yang masih hidup tidak dihadirkan langsung dikarenakan masih dalam perawatan intensif.

"Ada 28 adegan. Kali ini tidak melibatkan korban dan menggunakan peran pengganti, karena korban Siti yang masih hidup belum sehat betul," terangnya.

Terhadap pelaku, penyidik mempersangkakan dengan Pasal 365 ayat 3 KuhPidana JO Pasal 338 KUHPidana dengan penjara kurungan seumur hidup. (Son/Tn1)

Komentar