Jakarta, Titiknol - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam bersama dengan ibunda Imelda Wongso hari ini senin (7/3/2016) menyambangi Polda Metro Jaya untuk membesuk tersangka Pembunuhan Berencana Jessica Kumala Wongso.
Bustam menjelaskan, menurutnya kasus yang menimpa kliennya berlarut-larut dan tidak ada kejelasan. Padahal dari pihak kejaksaan, telah memberikan petunjuk-petunjuk kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini sendiri kini telah pada tahap P19.
"Polisi harus lengkapi berkas itu, kalau sudah lengkap baru di kirim lagi ke kejaksaan, kalau sudah lengkap baru P21. Proses ini hal yang biasa," katanya Senin (7/3/2016).
Bustam melanjutkan, setelah pra peradilan yang diajukan ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai saat ini pihaknya belum dimintai keterangan lebih lanjut. "Masih lama lah, kalau proses masih lama dan jika di perpanjang apakah kita akan mengajukan surat permohonan atau bagaimana untuk bebas dari hukuman," tutupnya. (Oct/red)