SERANG, TitikNOL - Entah apa yang ada dipikiran KW (39), seorang ayah asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Tersangka nekat mengikat leher anaknya dengan cara menyuruh berdiri di atas ember dan divideo hanya untuk mengancam istri ketiganya agar rujuk.
Terlebih, KW dan istri ketiganya, NH (39) sudah pisah ranjang sejak Juni 2022. Cara itu dilakukan agar istrinya mau kembali menjalani bahterai rumah tangga.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Juli 2022 sekira pukul 05:30 WIB di sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Kekerasan terhadap anak dilakukan oleh TSK berinsial KW yang merupakan ayah kandung korban dengan menyuruh berdiri disebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Jumat (29/7/2022).
Pada saat kejadian, tersangka merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whasapp sehingga video tersebut viral.
"Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022," ujarnya.
Dengan kejadian itu, istri tersangka melaporkan ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022.
Berbekal laporan itu, petugas berhasil menangkap tersangka pada 22 Juli 2022 sekira pukul 19:50 WIB di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Dari hasil intrograsi tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sesuai dengan video yang beredar di masyarakat," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (TN3)