Sabtu, 12 Oktober 2024

Terlilit Hutang hingga Diisukan Punya Wanita Simpanan Jadi Faktor Suami Bunuh Istri dan Anak

Pelaku pembunuhan terhada istri dan anak di Kabupaten Serang saat digiring polisi (Foto: istimewa)
Pelaku pembunuhan terhada istri dan anak di Kabupaten Serang saat digiring polisi (Foto: istimewa)

SERANG, TitikNOL - Motif pembunuhan suami yang menggorok istri dan anaknya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang terkuak.

Supriyadi (44) sadis membunuh Tumijem (43) dan Dion (9) lantaran depresi terlilit hutang dan diisukan memiliki hubungan spesial dengan wanita lain.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan tersangka mengalami depresi. Di antaranya, tersangka yang terbiasa dengan kehidupan cukup harus terlilit hutang.

"Kemudian, pada faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai hutang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," katanya, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Tragedi Berdarah di Serang, Suami yang Sadis Bunuh Istri dan Anak Dijebloskan ke Penjara

Selain itu, kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala.

Faktor itu yang menyebabkan tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

"Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut," ungkapnya.

Hingga kini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (TN3)

Komentar