TitikNOL - Mantan striker Everton Marcus Bent dijatuhi hukuman 12 bulan penjara akibat terlibat kasus keributan dan kepemilikan kokain.
Bent, 37 tahun, sebelumnya mengaku bersalah di Pengadilan Guildford Crown pada 13 Januari lalu terkait kasus keributannya dengan polisi ketika ia ditangkap di rumahnya pada September lalu atas tuduhan kepemilikan kokain. Polisi bahkan sempat menggunakan taser (alat kejut listrik) untuk menangkap Bent yang berupaya memberontak melawan polisi.
Jumat (12/2) kemarin, pihak pengadilan menjatuhkan hukuman total satu tahun penjara kepada Bent, dengan rincian sembilan bulan akibat kasus keributan dan tiga bulan akibat kepemilikan narkoba.
Meski demikian, pelaksanaan hukuman ini ditunda dua tahun. Lebih lanjut, Bent juga harus memenuhi hukuman 200 jam pelayanan sosial dan mendapat pengawasan jam malam selama dua bulan.
Sepanjang karirnya, Bent sempat malang melintang bersama klub-klub Liga Primer Inggris, di antaranya Crystal Palace, Blackburn Rovers, Ipswich Town, Leicester City, Everton, Charlton Athletic, Wigan Athletic, dan Wolverhampton Wanderers. Bent juga sempat membela tim Liga Super Indonesia, Mitra Kukar, pada November 2011 namun kontraknya diputus lima bulan kemudian.
Sumber: www.goal.com