SERANG, TitikNOL - Kejar target Pemerintah Pusat pada 2019, seluruh anak dari usia 0-17 tahun akan memiliki kartu identitas dan catatan kependudukan. Pemprov Banten pun saat ini terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhi target pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten Siti Maani Nina, catatan kependudukan tersebut digulirkan untuk menghadapi Pilpres 2019 mendatang.
"Untuk 0 sampai 17 tahun nendapatkan kartu identitas anak. Syarat utamanya akte kelahiran. Jadi untuk mencapai pemenuhan target baik akte kelahiran maupun identitas anak kita dorong kabupaten kota untuk melaksanakan itu," kata Nina, Selasa (6/6/2017).
Nina menjelaskan, sistem pembuatan KIA sama dengan sistem pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik orang dewasa pada umumnya. Hanya saja, KIA lebih sederhana.
"KIA tidak menggunakan sidik jari dan untuk 0-5 tahun tidak menggunakan foto. Kesamaannya adalah mempunyai NIK," ungkapnya.
Ia pun berharap, pemprov Banten bisa kejar target selesai pada waktunya."Mudah-mudahan bisa kita kejar. Makanya kita terus koodinasikan dengan kab/kota," pungkasnya. (Gat/red)