SERANG, TitikNOL - Pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Banten masih belum rampung. Hal itu disebabkan, Panitia Khusus (Pansus) Raperda masih belum menemukan titik temu untuk merampungkan pembahasan regulasi yang salah satunya membahas mengenai pembagian lahan yang ada di Provinsi Banten.
Ketua Pansus Raperda RTRW Toni Fathoni Mukson menjelaskan, pembahasan mengenai regulasi tersebut, lebih difokuskan pada pembagian dan penempatan antara dua wilayah yang terdiri dari wilayah budidaya dan wilayah hutan lindung Dalam raperda ini.
"Wilayah hutan lindung akan tetap dipertahankan supaya tidak dialih fungsikan untuk kepentingan yang bersifat pembangunan apapun. Pembahasan RTRW ini kita atur sampai ke teknis-teknisnya supaya posisinya jelas ketika ditetapkan, mana wilayah budidaya dan mana wilayah hutan lindung," kata Toni, Jumat (6/1/2017).
Dalam Raperda RTRW ini juga sudah diatur mengenai regulasi para pengusaha yang berencana menanamkan modalnya di Provinsi Banten. Ia pun menyatakan bahwa raperda RTRW tidak akan mempersulit para investor untuk melakukan beberapa pembangunan disetiap daerah.
"Justru saya kira ini akan memberikan peluang seluas-luasnya bagi investor, karena lokasinya sudah kita petakan dimana saja. Contoh seperti industri, pemukiman, perhutanan, itu sudah kita siapkan. Jadi ini bukan untuk menghambat," ungkapnya.
Baca juga: DPRD Banten Nilai Raperda RTRW Banten Mampu Gali Potensi Daerah
Kendati begitu, ia menegaskan apabila ada investor yang akan mengalihfungsikan lahan pertanian demi kepentingan pembangunan, maka dalam Raperda RTRW investor diwajibkan untuk mengganti dua kali lipat lahan yang digunakan tersebut.
"Misalkan ada yang melakukan pembangunan di lahan pertanian, maka dia harus menyiapkan lahan pertanian yang sama produktifnya sebesar dua kali lipat dari lahan yang dipakai," lanjutnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW Eli Mulyadi menegaskan bahwa pengaturan regulasi tersebut dimaksudkan supaya bisa menjaga lahan pertanian produktif milik masyarakat yang ada di Provinsi Banten.
"Karena ini yang harus kita jaga, jangan sampai ada alih fungsi yang bisa merusak lingkungan. Makanya kenapa kita petakan wilayah pertambangan, industri ataupun yang lain itu ada dimana saja," tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Banten ini pun menyatakan, regulasi Raperda RTRW bukan hanya dimaksudkan untuk menggenjot pembangunan daerah tertinggal saja, namun juga berlaku bagi setiap wilayah di Provinsi Banten.
Ia pun mengaku optimis Raperda RTRW ini bisa diparipurnakan pada 16 Januari 2017, karena pihaknya sudah merampungkan pembahasan mengenai raperda tersebut sekitar 50 persen.
"Karena dari jumlah keseluruhan pasal Raperda RTRW sebanyak 120, 60 pasalnya sudah kita selesaikan. Mudah-mudahan satu pertemuan lagi, perda ini sudah rampung 100 persen," pungkasnya. (Meghat/Rif)