JAKARTA, TitikNOL - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, tidak dapat selesai pada masa sidang ke V. Pasalnya, masih ada perbedaan pandangan antara fraksi-fraksi di DPR RI.
"Jadi memang komisi 11 dalam hal ini yang menjadi panja belum selesai melaksanakan tugasnya. Masih belum sepakat di seluruh fraksi, masalah Tax Amnesti. Di mana, rencana undang-undangnya usulan dari pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Lanjutnya, meski masih ada perbedaan pandangan antara fraksi, tetapi ia menegaskan DPR RI akan berusaha maksimal untuk menyusun rancangan UU Tax Amnesty tersebut demi kepentingan bangsa.
Selain itu, pembahasan rancangan Tax Amnesty juga harus memperhatikan dari seluruh aspek agar tidak ada kecacatan saat dalam implementasi.
"Untuk itu, harus dikaji secara hukum, secara aturan, secara peraturan perundang-undangan serta secara good governance tentunya. Secara kepastian juga harus dipastikan, karena Tax Amnesti itu sangat bermanfaat untuk APBN-P kita," jelas politisi Partai Demokrat itu. (Bara/red)