Revisi UU KPK di Barter dengan Tax Amnesty, Ini Kata KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif

Jakarta, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengaku tidak tahu-menahu soal kabar adanya kabar barter antara Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK dengan Rancangan UU Tax Amnesty atau pengampunan Pajak.

Dugaan ini sendiri mencuat usai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda revisi aturan untuk lembaga antirasuah.

"Kami tidak tau soal barter antara revisi UU KPK dan Rancangan UU Tax Amnesty," kata Laode saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2016) malam.

Menurut dia, lembaga pimpinannya itu tidak ikut dalam pembahasan Rancangan UU Tak Amnesty yang memang menjadi inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas 2016.

"Kami enggak ikutan bicarakan tax amnesty," tukas Laode.

Pernyataan soal adanya barter revisi UU KPK dengan RUU Tax Amnesty muncul dari mulut Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa. Bahkan, Desmond menyatakan pemerintah akan menyetujui revisi UU KPK setelah RUU Tax Amnesty disahkan menjadi UU.(Okz/Red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait