JAKARTA, TitikNOL- Presiden Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, membantah adanya barter antara pemerintah dengan DPR RI dalam revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak).
"Tidak ada barter. Itu tidak ada barter membarter," tegas Yasonna Laoly di hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Seperti diketahui, desas desus adanya barter dalam kedua UU tersebut mencuat ketika DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK. Padahal antara pemerintah dengan DPR RI sudah ada gentlement agreement. Dimana, revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Sementara, RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif pemerintah. (Bar/red)