Jum`at, 22 November 2024

Djan Faridz: Menkumham Itu Enggak Ngerti Hukum

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. (Dok:net)
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menyebut Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly tak mengerti hukum. Hal tersebut menyusul terbitnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung pada Januari 2016.

Hal itu disampaikan Djan Faridz saat konferensi pers seusai Mukerwil I PPP Provinsi Banten, di sebuah rumah makan di Kota Serang, Kamis (7/4/2016). Turut hadir Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusuma, Ketua DPW PPP Provinsi Banten Ratu Tinty Fatinah Chotib.

Djan menegaskan bahwa selama ini ia tak pernah bersengketa dengan kubu Romahurmuziy (Romi). Yang ia persoalankan yaitu Menkumham.

"Saya tidak pernah bersikeras dengan namanya kepengurusan abal-abal yang yang di sebelah sana.‎ Saya tidak ada urusan dengan mereka. Urusan saya dengan Menkumham. ‎Makanya yang kami tuntut itu Menkumham. Saya tidak bersengketa dengan siapapun, saya hanya bersengekata dengan Menkumham. Beliau tidak mengerti hukum.‎ Berantem sama dia susah," kata Djan.

‎Kepada kubu Romi, ia meminta agar menghormati keputusan MA. "Mereka harus kita hormati, tetapi mereka juga harus menghormati hukum," ucap Djan. 

Sementara Sekjen PPP Dimyati Natakusuma mengatakan, saat ini sedang dupayakan mediasi untuk islah. "PPP itu menganut islah, islah itu damai, rahmatallil'alamin, kita berharap ujungnya damai," katanya.

Ia menjelaskan, dalam Mukernas PPP yang belum lama ini digelar, dalam poin 4 disebutkan ajakan semua untuk bergabung bersama. "Ayo gabung bersama, islah. Tapi, pijakannya tetap, tidak boleh melanggar hukum.‎ Kita membuka lebar islah. Jangan sampai islahnya melanggar," tututnya.

Ia mengatakan, putusan MA sudah final tentang pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. "Negara kita ada pembagian kekuasaan, putusan ekekutif dan legislatif, ada presiden dan DPR. Kalau produk hukum itu kemudian diketuk oleh MK batal, ya batal itu.  Jadi ada MK dan MA. Kalau misalnya keppres, perpres bertentangan, oleh MA kemudian diputus, batal dengan hukum. Itu presiden, apalagi ini menteri," tegasnya. (Kuk/red)

TAG ppp
Komentar
Tag Terkait