SERANG, TitikNOL - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, gelar Mukerwil I Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Povinsi Banten, di Salah satu hotel, di Kota Serang, Kamis (07/04/2016).
Mukerwil ini digelar, hanya berselang satu pekan dari Mukerwil yang sudah dilaksanakan oleh DPW PPP Banten kubu Romy, yang dilakukan di kantor DPW PPP Banten di Ciracas, Kota Serang.
Ketua DPW PPP Banten kubu Djan Faridz yakni Tinti Fatimah Khotib, saat ditemui disela Mukerwil, mengajak kepada kader PPP se provinsi Banten untuk mentaati keputusan MA No. 601 dan menolak Muktamar berlabel Islah.
Ia pun mengklaim, Mukerwil yang digelar pihaknya saat ini dilakukan atas dasar keputusan seluruh kader PPP yang menerima keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Dengan kekompakan para pengurus yang semangat, walau situasi perpecahan partai, para kader tetap Istiqomah pada keputusan MA No. 601, dan Mukerwil ini tetap dilaksanakan," katanya.
Baca juga: PPP Banten Sebut Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung 'Zombie'
"Ini adalah aset kita jangan sampai lepas ke tangan lain. Dasar musyawarah ini menindaklanjuti hasil Mukernas yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dimana kepengurusan Muktamar Jakarta lah yang sudah inkrah dan diakui di negara ini. Kita tetap tidak mengakui SK Bandung dan kita tetap mengakui Kepengurusan PPP yang dipimpin Djan Faridz dan kita menolak Muktamar," lanjutnya. (Dede/red)