SERANG, TitikNOL - Jika sebelumnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Bandung, menantang kubu Djan Faridz untuk bergabung, kini PPP Kubu Djan Faridz menantang balik untuk bergabung dengan Kubu Djan Faridz yang berlandaskan hukum keputusan Mahkamah Agung (MA) Dengan Keputusan Surat MA No 504 dan No 601.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen PPP Kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah. Ia menantang PPP Muktamar Bandung untuk bergabung bersama PPP Kubu Djan Faridz yang berlandaskan hukum keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi intinya bukan artinya kita nantang atau tidak nantang. Kami ajak gabung mau tidak," kata Dimyati, kepada wartawan, disalah satu hotel, di kota serang, Kamis (7/4/2016).
Ia melanjutkan, keputusan hukum MA tidak bisa dielakkan, karena hal tersebut ketentuan hukum yang sudah diketuk palu. "Ayo kita Tantang juga gabung dengan ketentuan hukum yang ada, yaitu bergabung dengan PPP yang sah berdasarkan keputusan mahkamah agung," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya PPP Muktamar Bandung pun menggelar rapimwil, dimana saat itu menantang kubu Djan Faridz untuk bergabung dan meminta untuk tidak melakukan manuver opini publik. (Dede/red)