JAKARTA, TitikNOL – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta mengatakan, jika RUU Tax Amnesty merupakan konsesus nasional untuk mengembalikan dana dari luar negeri ke dalam negeri yang harus dipatuhi. Sehingga, orang-orang yang tersandung tindak pidana korupsi juga harus diampuni tindakan pidananya.
"Ketika uang itu hasil korupsi dan dibawa lagi ke Indonesia, kita kan enggak bisa lagi mengusut berdasarkan data yang disampaikan kan begitu," ujar Alexander Mawarta di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
"Harusnya perlakuan itu kan sama, kalau misalnya wajib pajak atau pelaku yang kita perkirakan pelaku korupsi, dia ingin menyampaikan harta-harta yang selama ini belum disampaikan ke pajak, dia menyampaikan asetnya yang selama ini disembunyikan disampaikan dalam rangka tax amnesty, kita kan enggak bisa ngusut ini," sambungnya.
Baca juga: KPK Dukung Lahirnya RUU Tax Amnesty
Untuk itu, ia berharap bahwa Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty ini untuk kesejahteraan rakyat banyak. Dimana, adanya peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak.
"Artinya saya berharap, tax amnesty ini nantinya bisa menciptakan semacam neraca awal kita akan start dari situ, setiap wajib pajak atau setiap penyelenggara negara yang melaporkan pajaknya dengan benar, itu akan dianggap sebagai titip awal atau neraca awal baru kita lihat ke depan," tandasnya. (Bar/red)