JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty asalkan selama untuk kesejahteraan rakyat.
"KPK belum pernah menerima draf RUU Tax Amnesty. Kami bicara berdasarkan sumber lain. KPK tidak dalam setuju atau tidak, karena KPK penegak hukum. KPK ingin sejahterakan rakyat, maka KPK akan mendukung dengan baik," ujar Laode M Syarif saat rapat gabungan Kepolisian, Kejaksaan dan PPATK dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Tambah Laode, dengan adanya RUU Tax Amnesty dapat mengembalikan uang Rp11.000 triliun di luar negeri dapat masuk ke Indonesia kembali untuk kesejahteraan rakyat.
"Beberapa poin lagi parlemen dan pemerintah harus yakin upaya ini akan mendatangkan sesuatu. Kita punya uang Rp11.000 triliun, kita harus hitung berapa persen yang bisa kita masukkan," tuturnya.
Ia juga menyampaikan, KPK meminta agar tiap pasal RUU Tax Amnesty tidak multitafsif dalan penegakan hukum. "Penegakan hukum seperti yang diharapkan presiden, kami menyatakan selama itu betul betul jelas tegas tak multitafsir KPK berupaya mendukung dengan baik," jelasnya. (Bar/red)