SERANG, TitikNOL - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten mencatat, realisasi keseluruhan uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode jilid II mencapai sebesar Rp2,4 Triliun.
Jumlah tersebut berasal dari total harta senilai Rp112, 11 triliun, diantaranya yaitu uang tebusan surat pernyataan harta (SPH) Rp2,41 triliun, tebusan surat setor pajak (SSP) Rp2,44 triliun, Repatriasi Rp1,17, triliun, Deklarasi Dalam Negeri Rp98,71 triliun, Deklarasi Luar Negeri Rp12,224 triliun dan surat pernyataan Rp30,921 triliun.
Dikatakan Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Banten, Ika Retnaningtyas, secara Nasional program tax amnesty di Banten saat ini berada di peringkat ke-10.
"Secara Nasional program tax amnesty kita ini menempati peringkat 10 besar," katanya saat diwawancarai via messenger, Kamis (5/1/2017).
Sementara itu, jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty pada periode jilid II ini mencapai 12 ribu (WP). "Kalau secara target sampai dengan 31 Maret, tahun ini program tax amnesty berakhir itu sekitar Rp 5,3 triliun, jadi penerima kami baru sekitar 50 persen," katanya.
Ika mengaku pada periode III mendatang, DJP menargetkan kepada wakil pajak (WP) yang masih belum memiliki NPWP. Pasalnya di periode ketiga sasaran akan diperluas.
"Kami akan berusaha mencapai mereka yg belum ber NPWP. Ada harta yang kami punya datanya agar mereka diharapkan akan mendaftar sebagai WP baru, sehingga basis perpajakan bertambah luas, namun dengan tetap tdk melupakan sosialisasi ke WP besar dan UMKM yg belum memanfaatkan amnesti pajak," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini masyarakat yang belum memiliki NPWP dan berpotensi harus mengikuti tax amnesty di Banten mencapai ribuan. "Pada sasaran periode jilid II kemarin memang sudah beralih ke (WP) UMKM, karena kami akan terus membina UMKM, sifatnya flat tetap," pungkasnya. (Meghat/Rif)