JAKARTA, TitikNOL - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau agar masyarakat yang sudah dewasa dan berpenghasilan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pasalnya, ada hukuman yang harus diterima bagi masyarakat dengan kriteria tersebut jika belum memiliki NPWP.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, pihak Ditjen Pajak memiliki kewajiban melakukan imbauan dan penyuluhan mengenai kewajiban masyarakat memiliki NPWP. Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui mengenai kewajiban tersebut.
"Ditjen Pajak itu dibilang gagal memenuhi kewajiban ketika enggak ada campur tangan pemerintah ada masyarakat yang tidak tahu harus mendaftar NPWP padahal dia dewasa dan berpenghasilan," kata Edi seperti dikutip dari okezone.com, Kamis (25/2/2016).
Oleh sebab itu, Ditjen Pajak perlu terus melakukan imbauan dan penyuluhan. Nantinya, Ditjen Pajak juga harus memfasilitasi dan melayani masyarakat dalam pembuatan NPWP.
"Tapi dalam batas tertentu enggak daftar juga padahal sudah diimbau, Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat ini ber-NPWP. Karena dengan sengaja tidak ber-NPWP. Maka itu tindakan perlawanan terhadap negara. Bisa dipidana," jelas dia. (okz/red)