JAKARTA, TitikNOL – Partai Gerindra secara tegas menolak terhadap dua undang-undang, yakni UU KPK dan UU tax amnesty yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas 2016.
Dikatakan politisi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, penolakan tersebut sudah diputuskan bersama, sesuai dengan rapat yang sudah dilakukan oleh fraksi Gerindra di DPR.
"Kalau partai Gerindra sudah memutuskan itu, rapat fraksi yang dilakukan kemarin jelas kedua UU ini fraksi mengambil sikap menolak kedua-duanya. Baik revisi UU KPK maupun tax amnesty sudah diputuskan bahwa Fraksi Partai Gerindra menolak," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (24/2/2016).
Ketua Baleg ini beralasan, penolak Fraksi Gerindra terhadap dua UU tersebut, dikarenakan Partai pimpinan Prabowo Subianto ini melihat adanya ketidak adilan bagi masyarakat.
"Ini menimbulkan ketidak adilan bagi masyarakat. Ini koreksi bagi pemerintah yang terlalu optimis terhadap pemenerima Negara, padahal harus pembenahan dari awal pemerintah dalam hal ini adalah Dirjen Pajak yang harus mengkakulasi terhadap perkembangan ekonomi nasional," lanjutnya.
Harusnya, kata Supratman, target-target penerimaan negara ini menjadi bahan evaluasi yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menentukan target-target pembangunan tidak boleh bom bastis yang hanya untuk menyenangkan hati rakyat.
"Yang pada akhirnya membebani dan menimbulkan rasa ketidak adilan masyarakat khusunya pada pembayar pajak yang patuh selama ini dan itu tidak menimbulkan keadilan sama sekali bagi seluruh rakyat," pungkasnya. (Bar/red)