Jum`at, 4 April 2025

Semua Pimpinan Fraksi Kumpul di Ruang Ketua DPRD Banten, Ada Apa Yah?

Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah. (Dok: TitikNOL)
Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Komposisi Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Banten hingga saat ini masih tarik ulur. Diduga ada sejumlah nama dari fraksi-fraksi yang belum terakomodir di posisi AKD.

Kamis (9/3/2017) siang ini, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengumpulkan pimpinan fraksi di ruang kerjanya.

Pantauan di lokasi, seluruh pimpinan fraksi saat ini masih menggelar pertemuan tertutup di ruang kerjanya, di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang.

"Bukan finalisasi, tetapi saya ingin tanyakan apakah sudah beres usulan nama-nama fraksi untuk ditempatkan di AKD. Kalau sudah clear tidak ada lagi perdebatan di internal fraksi, baru kita akan putuskan Senin (13/3), paripurna," kata Asep, sebelum pertemuan.

Menurutnya, jika pembahasan nanti masih ‘deadlock’, kemungkinan paripurna tentang perubahan AKD akan kembali mundur.

"Misalnya ada perdebatan si ini pengen di sini, si itu pengen di situ, ya sudah kita akan tunda lagi. Jadi tergantung hasil pertemuan," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Pembahasan Alot, Paripurna Perombakan AKD Batal Digelar

Asep membantah jika dikatakan ada sejumlah pimpinan fraksi yang tidak terakomodir dalam AKD.

"Tidak ada hal-hal yang seperti itu. Mungkin itu asumsi saja, tidak ada persoalan apa-apa," katanya.

Kecuali, lanjut dia, jika posisi pimpinan mendapat sesuatu yang istimewa. "Misalnya dapet mobil dinasnya dua, ajudannya empat, wah itu perebutannya bisa berdarah-darah tuh. Ini kan ketua komisi apa sih keunggulannya? Kan tidak ada. Hanya mungkin pengendalian dengan teman-teman dan akses dengan mitra kerja. Itu saja," ungkap Asep.

Lebih lanjut Asep mengatakan, terkait perombakan AKD tidak diatur dalam amanat peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD. Menurutnya, perubahan susunan AKD hanya kesepakatan tidak tertulis dari masing-masing anggota DPRD Banten.

"Jadi yang perlu dicatat, perubahan AKD ini hanya bentuk penyegaran. Tidak ada amanat atau aturan mana pun yang mengharuskan ada pergantian AKD ini dalam kurun waktu tertentu," pungkasnya. (Kuk/Rif)

Komentar