SERANG, TitikNOL - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Serang, Iwan Sunardi memaparkan terkait upaya DPUPR memaksimalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Serang.
Diketahui bahwa, PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.
Peraturan ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin utama yang harus dimiliki untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan gedung.
Iwan Sunardi menjelaskan bahwa, esensi PBG tidak hanya berbicara tentang pendapatan asli daerah (PAD) karena didalamnya terdapat retribusi. Akan tetapi untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan pemilik rumah ketika tinggal dibangunan tersebut.
"Tidak hanya meningkatkan PAD untuk menunjang pembangunan, tapi juga untuk menunjang keselamatan, kenyamanan dan keamanan penghuni yang tinggal didalam bangunan tersebut," ungkap Iwan Sunardi, Rabu 22 Oktober 2025.
Iwan berharap masyarakat Kota Serang taat dan patuh terhadap persoalan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bertempat tinggal atau tinggal didalam satu bangunan.
Adapun untuk bangunan yang tidak dikenakan biaya PBG, lanjut dia, yakni rumah subsidi atau rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jumlah bangunan bersubsidi kurang lebih sudah 5 ribu unit di Kota Serang, itu potensi yang hilang. Tidak hanya unit yang hilang tapi PSU yang harusnya kena retribusi, tapi itu tidak dikenakan," jelasnya.
Menurut Iwan capaian PBG saat ini Rp3,7 miliar dari yang ditargetkan Rp7,3 miliar per tahun.
"Kalau bicara optimis itu harus, tapi kita punya kendala adanya aturan Pemerintah Pusat terkait program sejuta rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak dikenakan PBG," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa, pengelolaan PBG tidak dapat dilakukan sendiri oleh DPUPR, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan luasnya wilayah kerja yang mencakup enam kecamatan dan 67 kelurahan di Kota Serang.
"Intinya adalah namanya pendapatan asli daerah itu tidak mutlak dimiliki oleh OPD yang mengelola, tetapi ini merupakan kewajiban seluruh pejabat yang ada di wilayah Kota Serang, apalagi yang berada diwilayahnya masing-masing," jelasnya.
Ia berharap kolaborasi antara DPUPR dengan pemerintah tingkat kelurahan dapat membantu proses pengawasan dan penegakan aturan, termasuk pemberian teguran terhadap bangunan yang tidak berizin.
Sedangkan untuk tempat pelayanan sendiri, DPUPR Kota Serang memiliki dua gerai pelayanan. Yakni di Kantor Pelayanan DPUPR Kota Serang dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Serang.(ADV)