Rabu, 22 Oktober 2025

Kejari Serang Musnahkan Barbuk Berbagai Tindak Pidana Kejahatan

Pemusnahan barang bukti kejahatan
Pemusnahan barang bukti kejahatan
SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahkan dilakukan di halaman kantor Kejari Serang, Rabu 22 Oktober 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, ribuan butir obat ilegal, rokok tanpa cukai, senjata tajam hingga alat yang digunakan untuk kejahatan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok ilegal dan lainnya, senjata tajam dipotong-potong menjadi ukuran kecil sementara narkotika diblender.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 131 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan 2 perkara tindak pidana khusus (Pidsus) yang putusannya pada tahun 2025 dan 2024.

“Barang bukti ini terdiri dari perkara orang dan harta benda, perkara keamanan dan kepentingan umum, narkoba, dan kemudian 2 perkara tindak pidana khusus yang merupakan perkara tindak pidana cukai,” kata Kajari Serang IG Punia Atmaja.

Berikut Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:



  • Sabu seberat 129 gram
  • Ganja 68 gram
  • Tembakau sintetis 212 gram
  • Tramadol sebanyak 7.100 butir
  • Eximer sebanyak 5.062 butir
  • Rokok tanpa cukai sebanyak 792 slop
  • Teh Botol Sosro sebanyak 70 dus
  • Teh Rutri sebanyak 397 dus
  • Koper sebanyak 3 buah
  • Handphone, lakban, timbangan digital, konsilator T
  • Pakaian, kosmetik berbagai jenis dan merek, hingga jamu tradisional
  • Sajam (senjata tajam)


IG Punia mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin dari program kerja Kejaksaan Negeri Serang.


“Perkara pidum dan pidsus. Jadi ini merupakan agenda rutin dari program kerja (Kejari) dalam hal pengelolaan aset dan barang bukti. Setelah keputusan pengadilan tahun 2025 ataupun tahun 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, nanti kita lakukan pemusnahan. Kita lakukan setahun 4 kali,” lanjutnya.


Pemusnahan ini, lanjut Punia, juga merupakan bentuk transparansi kepada publik mengenai barang bukti yang ditangani oleh pihak kejaksaan.


“Ini sebagai bentuk transparansi juga ya, transparansi terhadap apa yang kita lakukan di barang buktinya kita. Jadi target kita setelah sidang berkekuatan hukum tetap itu nol,” pungkasnya.

Komentar