Jum`at, 22 November 2024

Gubernur Banten Instruksikan Bupati Wali Kota Tutup Objek Wisata hingga 30 Mei

Penggalan instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim kepada bupati dan wali kota soal penutupan objek wisata. (Foto: Ist)
Penggalan instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim kepada bupati dan wali kota soal penutupan objek wisata. (Foto: Ist)

SERANG, TitikNOL - Pasca membludaknya wisatawan di sejumlah tempat wisata di Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya membuat surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota yang ada di Banten, yang berisi permintaan menutup seluruh destinasi wisata yang ada di Banten.

Lampiran surat edaran yang bernomor 559/901-DISPAR/2021 beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial. Dalam surat itu disebutkan, hal yang mendasari keluarnya surat edaran itu karena hasil pantauan perkembangan kunjungan wisatawan di Provinsi Banten pada tanggal 14 dan 15 Mei 2021.

Gubernur menyimpulkan, bahwa antusias kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaranan protokol kesehatan (Prokes).

"Hal ini akan dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19," tulis gubernur.​

Surat itu juga berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19 dan Pergub Banten Nomor: 13 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Penanggulangan Covid-19.​

Untuk itu, Gubernur Banten meminta kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten, untuk menutup destinasi wisata di wilayahnya masing-masing mulai tanggal 16 sampai dengan 30 Mei 2021. (TN1)

Komentar