LEBAK, TitikNOL - Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak mendorong agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lebak untuk membangun sistem layanan informasi yang berbasis digital.
Hal itu disampaikan M Jafar Toha, bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak. Kata dia, hal ini sebagai wujud pelayanan informasi di Kabupaten Lebak.
Apalagi, Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah jelas menjabarkan tentang apa yang harus dilakukan oleh badan publik. Terlebih apa yang harus dilakukan oleh PPID.
Lalu dijelaskan, beralihnya pelayanan informasi dari Humas selaku PPID utama ke Kominfo, membuat KTP berharap adanya perubahan pelayanan, maka semakin baik juga pelayanan informasi yang diberikan.
Tidak hanya itu saja lanjut M Jafar, KTP juga mendorong dan bersama-sama PPID untuk membangun sistem layanan informasi yang berbasis digital, sehingga pemenuhan hak atas informasi kepada masyarakat lebih cepat dan hemat. (Gun/Rif)