JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, membeberkan jika praktek-praktek korupsi masih marak di Indonesia. Melihat hal itu, ia mengaku tidak bangga terhadap kinerja pemberantasan korupsi meski pihaknya sudah memenjarakan 600 pejabat negara yang terlibat korupsi.
"Bukan hal yang membanggakan sebenarnya, karena itu membuktikan korupsi masih banyak di Indonesia," kata Syarif di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Baca juga: KPK akan Telusuri Proyek Mangkrak Era SBY
Lanjut Laode, untuk memperkuat kinerja pemberantasan korupsi harus ada koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Koordinasi dan supervisi ini diperlukan lantaran setiap lembaga penegak hukum memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. KPK katanya, memiliki kelebihan dari anggaran yang cukup besar, namun memiliki kelemahan dalam segi sumber daya manusia.
KPK hanya dapat menindaklanjuti sekitar 70 hingga 90 perkara per tahun. dari 7.000 laporan korupsi per tahun, lantaran hanya memiliki SDM tak lebih dari 200 orang.
"25 persen dari laporan memang valid tapi kami hanya bisa lakukan penyidikan dan penuntutan kalau ada kerugian negara Rp 1 miliar, dan para pejabat negara (yang terlibat) harus merupakan pejabat negara berkapabilitas. 25 persennya kami kirim ke kepolisian dan kejaksaan," katanya.
"Ini sesuatu yang sulit bergantung pada mereka (Kepolisian dan Kejaksaan) karena mereka punya pekerjaan yang banyak yang mesti ditangani karena mereka tangani perkara-perkara juga. Mereka banyak pegawai tapi anggaran terbatas sedangkan di KPK kami berterimakasih ke Presiden dan Menkeu karena beri anggaran yang cukup kepada kami. Kami sebutnya ini koordinasi dan supervisi," tambahnya. (Bara/red)