Selasa, 17 September 2024

Demo Kebijakan RKUD Banten, GMNI Sebut Gubernur Penghianat Konstitusi

Aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)
Aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa menyoroti tentang kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat (BJB), Senin, (15/06/2020).

Mereka menilai, pemindahan RKUD yang secara sepihak oleh Gubernur Banten Wahidin Halim merupakan tindakan penghianatan terhadap konstitusi. Pasalnya, kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mensuntik anggaran tidak pernah dilakukan.

"Gubernur telah menghianati Perda, malah jadi penyakit-penyakit dengan membubarkan BUMD. Ada penyuntikan anggaran untuk menyuntik anggaran sesuai amanat Perda tapi tidak dilaksanakan. Ini penghianatan terhadap konstitusi," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Serang Arman saat berorasi.

Selain itu, kebijakan itu tidak pernah dikoresksi dan seolah dibiarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Hal itu disinyalir karena wakil rakyat itu mendapatkan bantuan berupa beras dari CSR. Sehingga, banyak anggota Dewan yang bungkam dan tidak menggunakan hak interpelasi.

"DPRD malah menerima besar CSR BJB, alibi beras yang di luncurkan kepada fraksi. Tuntutan kami jelas, penjarakan anggota Dewan yang menerima beras. Angkat tangannya sebagai simbol perlawanan penghianatan terhadap rakyat kawan-kawan," ujarnya.

Senada dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Banten Indra. Menurutnya, Gubernur Banten tidak pernah melakukan penyelamatan terhadap Bank Banten sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013.

"Amanat Perda dari awal untuk menyelamatkan bank Banten dari 2017 sampai 2020 tidak ada suntikan. Tidak ada penyelamatan oleh Gubernur Banten padahal itu amanat Perda," jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pejabat tinggi maupun pejabat daerah tidak boleh menerima barang. Untuk mengungkap sebuah kebenaran, pihaknya mengaku akan melanjutkan askinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau kami lihat UU Tipikor pejabat tinggi, daerah menerima barang itu sudah masuk gratifikasi. Sudah ramai dikembalikan lagi ke penyalur oleh Dewan harusnya ke KPK. Kalau kami rencana aksi, kalau tidak di gugus ke Kejati, kalau 7 hari tidak ada kejelasan akan kami lanjut ke KPK," tegasnya. (Son/TN1)

Komentar