CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran masih banyaknya pejabat di Kota Baja tersebut yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada 11 pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon yang belum melaporkan harta kekayaan.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Syaefudin mengatakan, KPK telah mengingatkan terkait banyaknya pejabat yang belum melapor LHKPN.
“Kami sudah tindak lanjuti dan kami layangkan surat kepada 11 pejabat untuk segera melapor harta kekayaan melalui LHKPN,” kata Epud ditemui di Kantor Wali kota Cilegon, Rabu (26/8/2020).
Epud menjelaskan, pejabat yang wajib melaporkan LHKPN adalah kepala daerah, pejabat eselon II dan pejabat eselon III yaitu Camat.
Adapun dari 11 pejabat yang belum melaporkan LHKPN, mayoritas adalah pejabat yang baru duduk di jabatan eselon II pada Januari 2020.
"Jadi yang belum lapor pejabat-pejabat eselon II yang baru, karena baru duduk di jabatan baru pada awal 2020 ini, tapi kami sudah ingatkan ke mereka,” ujarnya.
Inspektorat Kota Cilegon memberi waktu kepada para pejabat yang belum melaporkan LHKPN hingga akhir Agustus 2020. Artinya, pekan depan ditarget sudah semua pejabat melapor LHKPN.
“Proses pelaporannya saat ini simple, karena cukup mengunggah data atau e-LHKPN. Kalau sampai akhir Agustus ini belum melaporkan tentu akan kami tegur kembali,” tegasnya.
Epud menambahkan, proses pelaporan LHKPN nantinya diverifikasi oleh KPK RI. Ia berharap, pengisian LHKPN dilakukan sejujur-jujurnya.
“Jadi semua harta yang dimiliki harus dilaporkan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati menjelaskan, semua harta kekayaan pejabat negara yang harus dilaporkan mulai dari harta begerak dan harta tidak bergerak.
“Seperti tanah, mobil, rumah, elektronik, emas, penghasilan per bulan dan semuanya itu harus detail, jadi wajar agak lama proses pengisiannya,” kata Sari.
Seperti diketahui, kewajiban penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam Undang-Undang 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Pidana Korupsi. (Ardi/TN1).