JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah seseorang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Jakarta Pusat. Kali ini, KPK mencegah Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro.
"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro, per 28 April 2016, untuk 6 bulan ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Lanjut Yuyuk, tujuan pencegahan tersebut karena penyidik KPK dugaan keterlibatan Eddy dalam kasus dugaan suap panitera PN Jakpus yang tengah disidik KPK. Untuk itu, Yuyuk memastikan KPK akan memanggil Eddy agar menjalani pemeriksaan.
"Yang pasti akan dimintai keterangan terkait kasusnya, sebagaimana keterlibatan dia," kata Yuyuk.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika penyidik KPK melakukan operasi tangan tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat. (Bar/red)