Senin, 21 Oktober 2024

Kuatkan Perda UU Narkotika, BNN Sambangi DPRD Banten

Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Herru Febrianto. (Dok:net)
Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Herru Febrianto. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Kombes Pol Herru Febrianto mengungkapkan, kedatanganya ke DPRD Banten untuk membahas penguatan kelembagaan dan Peraturan Daerah (Perda) Undang Undang Narkotika, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Banten.

"Kita melakukan audensi terkait penguatan lembaga dan Perda Undang-Undang Narkotika sebagai upaya pencegahan dan berantas narkoba," kata Kepala BNN Banten Herru, kepada wartawan, Selasa (3/5/2016).

Ia menjelaskan, Perda ini dikuatkan untuk memudahkan dalam melakukan pencegahan dalam berantas narkoba.

"Dalam Perda ini kan ini kan nanti dikuatkan salah satunya jika ada warga negara asing yang berada di Nanten bisa test urine jika sudah ada payung hukum yang jelas," ucapnya.

Selain itu, hal tersebut juga memudahkan BNN dalam melakukan pergerakan kesetiap instansi pemerintahan ataupun lembaga.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, siap membantu dalam penguatan perda undang undang narkotika. "Kita dewan siap membantu jika memang itu untuk kemudahan BNN,. Nantikan tinggal dari Pemprov yang mengajukan Perda tersebut," jelasnya. (Meghat/red)

TAG bnn
Komentar
Tag Terkait