SERANG, TitikNOL - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan tidak perlu menanggapi terkait putusan Pengadilan Rakyat Internasional yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, terkait Internasional People Tribunal (IPT) 1965.
"Ya itu gak usah ditanggapi lah. Biarkan saja," kata Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam RI usai halal bihalal bersama tokoh masyarakat dan agama Banten di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (22/07/2016).
Sebelumnya, seperti diketahui bahwa dalam persidangan tersebut, Indonesia dinyatakan bersalah dalam peristiwa pembantaian terhadap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), di mana sebagian orang dikatakan sebagai genosida dan mengakibatkan tumbangnya Presiden Soekarno.
Selain itu dalam keputusan pengadilan rakyat internasional tersebut, Indonesia dinyatakan bersalah dan bertanggaung jawab serta harus meminta maaf kepada seluruh anggota keluarga korban sebagai bentuk simpati atas peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan ribu jiwa.
Namun, pengadilan rakyat internasional yang dilakukan oleh IPT tersebut tidak memiliki ketetapan hukum yang mengikat terhadap Indonesia. Hal itu berbeda dengan pengadilan internasional di bawah kewenangan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Pasalnya, dalam tatanan hukum di Indonesia, hanya mengenal dua macam pengadilan pidana, yakni ICC dan pengadilan negara di dalam negeri. (Meghat/dd)