Selasa, 3 Desember 2024

Pemkot Serang Bakal Sanksi Tegas Sekolah yang Jual Belikan LKS ke Siswa

Wakil Wali Kota Serang Suabdri menandatangi surat pernyataan para kepala sekolah SMP se Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Wakil Wali Kota Serang Suabdri menandatangi surat pernyataan para kepala sekolah SMP se Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Buntut dari adanya temuan jual bali Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 23 Kota Serang, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, kumpulkan seluruh kepala sekolah SMP se Kota Serang, di SMPN 10 Kota Serang, Rabu (9/10/2019).

"Menindaklanjuti sidak kemarin, bentuk bukti komitmennya terhadap jejanggalan yang ada di sekolah, khususnya jual beli LKS," kata Subadri usai memberikan pembinaan.

Subadri menjelaskan, point yang disepakati para kepala sekolah agar meniadakan LKS dan tidak mengulangi peredarannya lagi di sekolah masing masing, khususnya jual beli.

"Sudah ada surat pernyataan dan komitmen. Sanksi ada kalau ditemukan lagi sepakat akan memberikan sanksi kepada guru guru yang iseng," jelasnya.

Adapun sanksinya, tergantung berat pelanggarannya nanti diatur di BKD Kota Serang, apakah itu sanksi ringan hingga berat.

"Nanti diukur aja pelanggarannya seperti apa, engga ujug ujug di pecat," tegasnya.

Wakil Wali Kota Serang juga menegaskan, seluruh kepala sekolah harus mengikuti peraturan perundang undang No. 17 tahun 2010 dan peraturan lain yang mengatur soal penggunakan buku pelajaran. (Gat/TN1)

Komentar
Tag Terkait