TitikNOL - Pemberontakan ini berlangsung di Ujungpandang pada tanggal 5 April 1950. Tujuannya ingin mempertahankan negara Indonesia Timur. Andi Azis dibantu oleh Sultan Hamid II dan Belanda.
Tetapi dalam waktu singkat dapat ditumpas oleh Tentara Indonesia dibawah pimpinan Kolonel Alex Kawilarang. Andi Azis tertangkap dan diadili di Yogyakarta. Setelah diusut ternyata didalangi oleh Dr. Soumokil.
Awalnya, untuk menanggulangi pemberontakan Andi Azis, pemerintah Indonesia mengeluarkan ultimatum pada tanggal 8 April 1950. Isi dari ultimatum tersebut memerintahkan kepada Andi Azis agar melaporkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Jakarta dalam tempo 4 x 24 jam. Andi Azis juga diperintahkan untuk menarik pasukannya, menyerahkan semua senjata, dan membebaskan tawanan.
Setelah batas waktu ultimatum tidak dipenuhi, pemerintah mengirimkan pasukan ekspedisi di bawah pimpinan Kolonel Alex Kawilarang. Pada tanggal 26 April 1950, seluruh pasukan mendarat di Makassar dan terjadilah pertempuran.
Pada tanggal 5 Agustus 1950, tiba-tiba Markas Staf Brigade 10/Garuda Makassar dikepung oleh pengikut Andi Azis, namun berhasil dipukul mundur pihak TNI. Peristiwa ini dikenal dengan peristiwa 5 Agustus 1950.
Setelah terjadi pertempuran selama dua hari, pasukan yang mendukung gerakan Andi Azis, yakni KNIL/KL minta berunding. Pada tanggal 8 Agustus 1950 terjadi kesepakatan antara Kolonel Kawilarang (TNI) dan Mayor Jenderal Scheffelaar (KNIL/KL).
Isi kesepakatan tersebut adalah penghentian tembak-menembak, KNIL/KL harus meninggalkan makassar dan meninggalkan semua senjatanya. Akhirnya Andi Azis dapat ditangkap dan diadili di Pengadilan Militer Jogjakarta pada tahun 1953 dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (net/rif)