JAKARTA, TitikNOL - Kepolisian Daerah Provinsi Banten telah menangkap 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang sedang bekerja menjadi buruh. Polda Banten telah menyerahkan 37 TKA tersebut ke kantor Imigrasi Cilegon, tercatat, dari 37 TKA hanya 29 TKA yang memiliki paspor.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay mengatakan, pihak pemerintah telah kecolongan. Menurutnya, Imigrasi dan Kemenaker perlu menjelaskan secara transparan mengapa orang asing bisa masuk dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen resmi.
Baca juga: Kesulitan Bahasa, Petugas Imigrasi Hentikan Sementara Pemeriksaan TKA
"Kalau kita masuk ke negara lain, rasanya pemeriksaan cukup ketat dan berlapis. Semua diperiksa. Tidak hanya dokumen, tujuan serta alamat tinggal pun selalu ditanya. Mereka selalu berhati-hati jika ada penyalahgunaan izin masuk," ujar Saleh saat dihubungi, Kamis (4/8/2016).
Untuk itu, ia meminta kepada Kementrian Tenaga Kerja harus memiliki mekanisme yang ketat dalam melakukan pengawasan terhadap TKA.
Selain itu, Kemenaker juga diminta untuk memeriksa perusahaan tempat TKA bekerja. Perusahaan tersebut perlu menjelaskan apa motif mempekerjakan TKA tanpa identitas seperti itu. Jika mereka sengaja melakukan itu, tentu perlu diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada
"Kan tidak mungkin perusahaannya tidak mengetahui informasi para pekerjanya. Bahkan sebelum bekerja, biasanya bagian personalia melakukan seleksi dan juga wawancara. Apalagi pekerja asing seperti ini, mestinya seleksi yang dilakukan lebih ketat," tandas politisi PAN itu. (Bara/rif)