Sabtu, 5 April 2025

BPJS PBI Disoal, Warga Miskin Pilih Membuat BPJS Mandiri

Ilustrasi. (Dok: Antarabengkulu)
Ilustrasi. (Dok: Antarabengkulu)

LEBAK, TitikNOL – Problem terberat relawan kesehatan salah satunya adalah soal BPJS. Sulitnya mengajukan BPJS PBI melalui alur SIKS-NG desa melalui Dinas Sosial Kabupaten karena terkendala kuota.

Sebab, penambahan atau pengurangan peserta BPJS tergantung jatah kuota yang ditentukan pusat. Terlebih, Kabupaten Lebak tidak berstatus UHC sehingga tidak bisa penerbitan satu hari aktif.

"Pasien sakit akhirnya memilih membuat BPJS mandiri meski kondisinya tidak mampu. Kemudian ia terjerat pada sistem seperti terjerat rentenir pada saat telat membayar dan masuk pada kondisi denda tunggakan," kata Ima Humairo, selaku Ketua Yayasan Respek Peduli Indonesia dan selaku Ketua komunitas Respek Peduli Lebak, Rabu (10/2/2021).

Dijelaskan Ima, meskipun dibayari ketika pelayanan rawat inap dan tindakan medis lain, malah muncul denda-denda lain yang nominalnya memberatkan. Nominal denda yang katanya 30 persen pada kenyataannya nilainya hampir 50 persen.

"Misalnya pada denda pak Masuri, nominal biaya operasi Rp4,2 juta lebih kena denda lagi Rp1,9 juta. Pada pasien Nabila, nominal biaya tindakan Rp2,8 juta, terkena denda lagi berkisar Rp, 1,7 juta. Hampir 50 persen dari jumlah biaya, entah seperti apa perhitungannya," imbuh Ima.

Ima menjelaskan, saat ini jumlah kuota BPJS PBI aktif yang beredar di Kabupaten Lebak adalah PBI JKN KIS APBN 709.822, APBD Banten 63.192 dan APBD Lebak 125.503 (sumber:data Dinas Sosial Kabupaten Lebak).

"Harusnya sudah lebih dari cukup mengatasi masalah karena jumlah pasien sakit dari seluruh warga Lebak tidak sejumlah itu," terang Ima Humairo.

Tanpa mengurangi kuota yg ada lanjut Ima, sebaiknya ada kebijakan ketika BPJS PBI tidak digunakan selama satu tahun maka dinon aktifkan agar bisa digunakan untuk pengalihan ke data lain yang lebih membutuhkan.

Masih banyak kartu yang datanya juga tidak singkron sehingga malah tidak digunakan, kartu itu tetap aktif dan dibayari negara. Ima pun meminta agar pemerintah meninjau ulang besaran biaya denda keterlambatan yang nominalnya memberatkan peserta BPJS mandiri yang tidak mampu.

"Peserta BPJS mandiri kelas 3 adalah mereka yang tidak mampu tapi tidak bisa mendapatkan BPJS PBI karena sulitnya prosedur dan selalu terbentur kuota. Padahal jika diteliti, ribuan data aktif itu justru tidak digunakan dan ada di tangan orang-orang yan tidak tepat. Sebaiknya ada petugas khusus yg memvalidasi ulang peserta BPJS PBI ini agar yang berhak bisa mendapatkannya," tandas Bunda Ima, sapaan akrabnya.

Senada dikatakan Jaenal Abidin, relawan kesehatan Ormas LMPI Kabupaten Lebak. Dia mengatakan, ketika pasien rumah sakit memiliki BPJS PBI, namun saat digunakan BPJS milik pasien tidak aktif, sehingga menjadi kendala sedangkan pasien adalah orang tidak mampu.

"Pasien BPJS PBI masuk rumah sakit, tahunya BPJS atas nama pasien tidak aktif. Setelah diurus diaktifkan, pasien masuk rumah sakit untuk dirawat. Tapi kena denda pelayanan 0,5 persen," kata pria yang akrab dipanggil Habib ini.

Tidak hanya sampai di situ lanjut Jaenal Abidin, setelah dilakukan perawatan oleh tim medis, selang satu minggu, pasien ngedrop lagi dan kembali masuk rumah sakit. Tapi karena masa aktif BPJS belum 45 hari pasca diaktifkan, pasien kembali dikenakan denda pembayaran pelayanan medis. Meski akhirnya pasien meninggal dunia.

"Kasus tidak aktifnya BPJS dan terbebani denda pembayaran biaya perawatan bagi pasien bukan hanya satu kali saja terjadi," tukasnya. (Zal/Gun/TN1)

TAG bpjs
Komentar