CILEGON, TitikNOL - Anggota KPPS bernama Santo (23) warga Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon yang meninggal dunia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2024.
"Kami informasikan terkait perlindungan tersebut dan kita informasikan bahwa di BPJS Ketenagakerjaan ada yang namanya santunan kematian. Jadi kita berikan syarat-syarat untuk ahli waris melakukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta, "kata Ernawati Solihah , Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon saat takziah di rumah almarhum Santo, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Diduga Kelelahan, Anggota KPPS di Cilegon Meninggal Dunia
Adapun syarat - syarat yang harus dipenuhi pihak keluarga untuk mendapatkan santunan kematian tersebut adalah surat ahli waris, akte kematian, Kartu Keluarga (KK) dari ahli waris, KTP almarhum dan ahli waris, rekening.
"Proses pencairan nanti ketika si ahli waris ini melengkapi berkas, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cairnya minimal 15 hari kerja sejak si ahli waris melakukan pencairan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan berkas yang lengkap, "ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Cilegon Minta BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Hak Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
Ernawati menegaskan , santuan kematian yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota KPPS yang meninggal tersebut berbeda dengan santunan di KPU.
"Kalau ini berbeda. Kalau KPU santunannya tersendiri, kalau dari kita perlindungannya murni 42 juta ke ahli waris dan tidak ada hubungan dengan santunan KPU. Beda santunan, beda lembaga, beda instansi karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta walaupun baru sebulan, "jelasnya. (Ardi/TN).