Jum`at, 4 April 2025

4 TPS di Kota Serang Dinyatakan PSU Akibat Kelalaian Petugas KPPS

Ilustrasi. (Dok: Umsu)
Ilustrasi. (Dok: Umsu)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang, pada 21 Februari 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin menjelaskan PSU di Kota Serang atas rekomendasi Bawaslu Kota Serang ada 4 lokasi.

Yang pertama di TPS 01 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, kedua di TPS 07 Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug, ketiga TPS 24 di Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan, dan di TPS 05 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen.

“Ada dua macam PSU di Kasemen dan di Kecamatan Curug itu hanya surat suara DPRD Kota Serang yang di-PSU kan. Karena di dua TPS itu ada pemilih yang terindikasi, satu pemilih bukan asli DPT di TPS 07 di Kelurahan Kemanisan,” kata Iip Senin 19 Februari 2024.

Kemudian, jelas Iip di Kecamatan Kasemen itu ada pemilih yang terindikasi meninggal dunia menggunakan orang lain untuk menggunakan hak pilih, dan indikasinya hanya mencoblos surat suara DPRD Kota.

“Maka PSU-nya di dua TPS itu hanya surat suara DPRD Kota,” jelasnya.

Kemudian di TPS Banjarsari dan TPS Sepang itu 5 jenis surat suara yang di-PSU, kata Iip. Hal itu dikarenakan kelalaian petugas KPPS nya yang tidak menandatangani surat C1 Plano.

“Kalau di Banjarsari KPPS hampir 100 surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS. Karena kelalaian dan ketidaktahuan si petugas KPPS,” lanjutnya.

Kemudian, di kecamatan Taktakan kelurahan Sepang itu sama 5 jenis surat suara karena pemilih DPK yang bukan warga kelurahan Sepang kecamatan Taktakan diberikan akses untuk menggunakan hak pilih.

Sementara aturan itu Daftar Pemilih Khusus (DPK) boleh menggunakan hak pilih menunjukkan KTP hanya pemilih yang berdomisili sesuai dengan alamat TPS

“Nah itu ada beberapa wilayah seperti dari Pandeglang, dari luar Provinsi Banten menggunakan hak pilih di TPS itu dan diperbolehkan oleh KPPS. Maka itu yang mengakibatkan yang di-PSU. Ini kami akui ketidaktahuan KPPS memahami soal kategori pemilih,” sambungnya.

Menurut kelalaian atau keteledoran petugas KPPS karena ketidaktahuan petugas KPPS yang seharusnya ditandatangani namun tidak.

”Kalau yang di Banjarsari itu kelalaian KPPS karena akibat kelalaian dan ketidaktahuan surat suara seharusnya ditandatangani oleh ketua KPPS, malah dibiarkan tidak ditandatangani gitu,” pungkasnya. (TN)

Komentar