Sabtu, 23 November 2024

Segera Dibuka Pendaftaran, KPU Akan Rekrut 12.796 KPPS

KPU Kota Serang akan melakukan rekrutmen 12.796 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 1.828 TPS pada Pemilu 2019. (Foto: TitikNOL)
KPU Kota Serang akan melakukan rekrutmen 12.796 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 1.828 TPS pada Pemilu 2019. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - KPU Kota Serang akan melakukan rekrutmen 12.796 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 1.828 TPS pada Pemilu 2019.

Seleksi KPPS akan mulai dilakukan tanggal 28 Februari 2019.

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menjelaskan, anggota KPPS berjumlah 7 orang dan memperhatikan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan. Adapun Syarat pendidikan calon KPPS paling rendah SMA sederajat dan usia paling rendah 17 tahun. Berkas pendaftaran calon anggota KPPS dibuat 3 rangkap.

“Dalam hal syarat minimal pendidikan paling rendah bagi KPPS tidak terpenuhi, dapat diisi orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan menghitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Syarat yang paling substansial adalah tentang netralitas KPPS, dia tidak boleh menjadi anggota parpol, lebih lebih menjadi tim sukses peserta pemilu,” kata Fahmi, Senin (25/2/2019).

Fahmi menjelaskan, jika dalam masa pendaftaran tidak memenuhi jumlah yang ada yakni 7 untuk setiap TPS, maka KPU akan bekerjasama denhan lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk mendapatkan calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.

“Kami tegaskan bahwa rekrutmen ini berlangsung terbuka. Siapa saja boleh daftar. Jadi tidak ada istilah rekomendasi dari RT RW. Seleksi administrasi oleh PPS nanti dilakukan secara obyektif. Selain KPPS, PPS juga sudah harus memetakan siapa Linmas di setiap TPS. Linmas itu 2 orang untuk setiap TPS. Nanti nama Linmas itu kita usulkan ke pemerintah daerah.” tegasnya.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM berharap, pembagian tugas KPPS harus sudah dilakukan saat proses seleksi. Ini penting agar manajerial di TPS berlangsung baik.

“PPS sudah harus memetakan siapa Ketua KPPS dan siapa KPPS 2 sampai dengan 7. Ini terkait peran dan tugas fungsi mereka di TPS. Jangan sampai anggota KPPS tidak tahu fungsinya. Ini ada kaitannya juga dengan bimtek tungsura bagi KPPS yang rencananya mulai kita gelar tanggal 27 Maret sampai 6 April 2019. Evaluasi saat pilkada lalu bahkan ada anggota KPPS yang tahu bagaimana perannya pada hari H di TPS. Ini jelas tidak bisa ditolerir untuk pemilu,” singkatnya. (Gat/TN2)

Komentar