SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum 2024 mendatang.
Ada yang berbeda dari sebelumnya, kali ini salah satu persyaratan yang harus dilampirkan adalah hasil tes kesehatan darah, gula darah dan kolesterol. Dan yang memiliki penyakit penyerta wajib melampirkannya.
Komisioner KPU Kota Serang Fahmi Musyafa mengatakan itu hasil evaluasi pemilu sebelumnya banyak korban jiwa berjatuhan mencapai 894 orang.
“Dari hasil evaluasi pemilu sebelumnya dan ada masukan juga dari Ikatan Dokter Indonesia, ditambah di Kota Serang juga ada korban meninggal dunia dua orang, jadi kali ini harus melampirkan dokumen kesehatan seperti darah, gula dan kolesterol,†kata Fahmi , Sabtu (17/12/2022).
Selain itu, kata Fahmi, ada masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) para pendaftar tidak memiliki penyakit penyerta dan batas usia sampai 55 tahun.
“Usia batas PPS minimal adalah 55 tahun, kemudian tidak memiliki penyakit penyerta, karena ada KPPS yang meninggal di Kota Serang itu usianya sudah lebih dan punya riwayat penyakit yang di Curug Manis,†lanjutnya.
Adapun untuk pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada 18-27 Desember 2022.
â€PPS akan dibentuk mulai 18-22 Desember, persyaratan sama seperti PPK, tapi ruang kerjanya di tingkat keluarahan atau desa," pungkasnya. (