Jum`at, 22 November 2024

Ini 4 Permintaan DPR Sebelum Pemerintah Menaikan Tarif Iuran BPJS

BPJS kesehatan. (Dok:net)
BPJS kesehatan. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum empat point rekomendasi dilaksanakan oleh BPJS kesehatan. 

Hal itu mengemuka saat Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta mandiri Rabu (16/3/2016) malam di gedung DPR, Senayan.

Usai paparan dari pemerintah, mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut. Sayangnya, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas kenaikan iuran tersebut. Karena itulah, Komisi IX DPR tetap meminta Pemerintah menunda kenaikan tersebut.

"Saya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran tersebut. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," tegas anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago di Gedung DPR, Senayan, Kamis (17/3/2016). 

Mengingat masih belum memuaskannya kinerja pelayanan BPJS Kesehatan, sambung Irma, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR meminta empat point pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif iuran. 

Empat point penting tersebut menangkut, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan. Kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan mandiri. Kemudian audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan dan penggunaan anggaran. Dan mengenai laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

"Sebelum empat point tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut," ujar Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR itu.

Ia meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menunda Perpres nomor 19 tahun 2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat point di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan. (Bar/Red)

Komentar