Jika Naikan Tarif Lebih dari 30 Persen, Pemilik Bus Terancam Dicabut Izin

Ilustrasi. (Dok: Housingestate)
Ilustrasi. (Dok: Housingestate)

SERANG, TitikNOL - Kepala Terminal Pakupatan Serang Tipe A Kementerian Hubungan Darat Roni Yurani, akan memberikan sanksi tegas kepada bus angkutan lebaran, yang kedapatan menaikan tarif di atas ketentuan pemerintah.

Menurut Roni, pemerintah memberikan batasan maksinal kenaikan tarif hanya sampai 30 persen saja. Hal itu berdasarkan keputusan bersama dengan pemerintah provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan (Dishub) serta pihak kepolisian.

"Berdasarkan kesepakatan bersama kemarin rapat di provinsi, untuk kenaikan tarif Bus antara kota antar provinsi hanya mencapai 30 persen," kata Roni ditemui di Kantornya, Senin (4/6/2018).

Roni menjelaskan, jika ada kendaraan umum yang menaikan tarif lebih dari tiga puluh persen maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Kalau ada yang melanggar kita kenakan sanksi administrasi dan jika sampai membuat masyarakat keberatan, akan dilakukan pencabutan izin," jelasnya.

Maka itu, Roni mengaku jika kenaikan 20 persen masih terbilang wajar. Pasalnya, masyarakat pun tidak merasa keberatan dengan kenaikan tersebut.

"Sejauh ini penumpang atau masyarakat belum merasa keberatan dengan kenaikan tarif saat ini," lanjutnya.

Pihak Kementerian Hubungan Darat pun menyediakan posko aduan bagi penumpang yang memang keberatan dengan tarif bus yang naik melebihi 30 persen.

"Nanti kita siapkan nomor aduan dari kementerian. Jadi, siapapun bisa melaporkan jika menemukan kenaikan tarif bus yang memang terlalu tinggi," tukasnya. (Gat/TN)

Komentar