LEBAK, TitikNOL - Oknum Petugas Perlindungan masyarakat (Linmas) Desa Cempaka, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, berinisal BHR (45) dilaporkan ke Panwascam setempat.
BHR diduga sengaja melakukan pencoblosan surat suara calon legislatif (Celag) DPRD Provinsi Banten Dapil Lebak nomor urut satu dari Partai Demokrat.
Informasi yang diperoleh dari Omin (42) warga Kecamatan Cirinten, BHR dilaporkan oleh Udin (42) salah satu saksi pada pelaksanaan pencoblosan Pemilu Presiden dan Pileg 17 April 2019 lalu.
"Yang dilaporkan itu BHR ke Panwascam, dia (BHR) Linmas di Desa Cempaka," ujar Omin kepada TitikNOL, Senin (22/4/2019)
Menurutnya, pelaporan BHR ke Panwascam, awalnya perhitungan suara Pemilu dipindahkan ke rumah Kades Cempaka dengan alasan tidak ada lampu penerangan.
"Saat perhitungan, BHR membuka kotak suara dan membuka surat suara Caleg Provinsi. Disitu Udin saksi pelapor memvideokan dugaan kecurangan yang dilakukan BHR, yang mencoblos surat suara tidak tercoblos menggunakan kuku tangannya diatas paha kakinya untuk kemenangan suara Caleg Provinsi dari Demokrat nomor satu" beber Omin.
Dikonfirmasi, Ikwat Sadita, Ketua Panwascam Cirinten, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan kecurangan suara Pileg yang dilaporkan tersebut.
"Hari ini kita lalukan klarifikasi pelapor terlapor dan saksi, pelapor menyampaikan adanya pemindahan penghitungan surat suara dari TPS dan menyampaikan terindikasi kecurangan. Panwascam Cirinten sedang tangani laporan ini," tukas Ikwat. (Gun/TN1)