Kamis, 28 November 2024

Ditolak Rujuk, Pria di Cilegon Siram Muka Mantan Istri dengan Air Keras

Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana saat menggelar pers release di Mapolres Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana saat menggelar pers release di Mapolres Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - ANF (28) warga Bukit Pelamunan Permai, Kelurahan Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, nekad menyiramkan air keras kepada PIL (28) yang tak lain adalah mantan istrinya sendiri.

Cemburu serta ditolaknya permintaan rujuk, menjadi alasan pelaku menyiramkan air keras kepada korban.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku penyiramkan air keras kepada korban pada Senin (11/12/2019) bulan lalu sekira jam 13.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Mataram Kavling Blok I Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

"Pelaku menyiramkan air keras berupa cairan HCL ke wajah korban dengan menggunakan botol minuman ringan ukuran 350 ml," kata Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana, saat menggelar pers release di Mapolres Cilegon, Rabu (11/12/2019).

Dijelaskan Andra, penyiraman air keras ini dilakukan lantaran pelaku cemburu karena korban yang tak lain adalah mantan istrinya sering diajak jalan oleh laki-laki lain dan tidak mau diajak rujuk.

"Jadi pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekira jam 13.00 WIB korban menjemput anaknya sekolah di SDN Ciwedus. Kemudian di tengah perjalanan menuju rumahnya tepatnya di pinggir jalan Jl. Mataram Rt. 11/03 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih dan menghampiri korban. Tepat di depan korban, pelaku menyiramkan air keras yang sebelumnya sudah dipersiapkan diarahkan ke wajah korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujarnya.

"Setelah itu korban berteriak minta tolong dan datang tukang ojek yang kebetulan sedang mangkal di sekitar tempat tersebut dan menolong korban, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Nopvember 2019, polisi dari Polres Cilegon mengamankan pelaku di rumah keluarganya di daerah Kramatwatu, kemudian membawanya ke Mapolres Cilegon untuk dimintai keterangan," ungkap Andra menjelaskan.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. (Ardi/TN1).

Komentar