LEBAK, TitikNOL - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, menggelar rapat bersama membahas izin pendirian rumah ibadah Tiberias yang berlokasi di Kampung Neglasari RT03/RW03, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tepatnya di belakang Toko Agung kawasan Ruko Mandala, Jumat (3/11/2017).
Musyawarah digelar, menyusul adanya keresahan masyarakat kecamatan Cibadak, soal rencana pembangunan rumah tempat ibadah jemaat Tiberias di kawasan Ruko Mandala kecamatan Cibadak.
Hadir dalam musyawarah itu, KH. Baijuri Ketua FKUB, Pupu Machfudin Ketua MUI Lebak, AKP. Adil Pasaribu Kasat Intelkam Polres Lebak, H. Hikmatullah Ketua DPW FPI Lebak, Ade Bujhaeremi Ketua GP-Anshor, Rahmat Camat Cibadak, Betty Ketua Jemaat Tiberias, perwakilan dari gereja Kristen Pasundan, Bethel, gereja Maria Tak Bernoda dan sejumlah anggota LPI-FPI serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat kecamatan Cibadak.
KH Baijuri Ketua FKUB dalam sambutannya mengatakan, bahwa Negara Indonesia adalah negara yang majemuk dan agama yang resmi diakui oleh Undang Undang hanya ada 6 agama yakni Islam, Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu dan Konghucu.
Dengan beragamnya agama yang ada lanjut KH Baijuri, maka FKUB wajib untuk menjaga kerukunan beragama di daerah.
"Saya harapkan kepada yang hadir di sini dapat memandang permasalahan perbedaan jangan menggunakan kaca mata kuda terkait izin pendirian rumah ibadah tiberias di Kecamatan Cibadak, mari kita jaga kerukunan beragama," tuturnya.
Dijelaskannya, Pendirian rumah ibadah (gereja) harus sesuai PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 dan harus memenuhi syarat antara lain, persetujuan 60 orang pengguna (kristen) dari penduduk setempat, persetujuan 90 orang penduduk setempat selain pengguna/jamaat yang 60.
Rekomendasi tertulis dari FKUB setempat, rekomendasi Kemenag serta IMB ditandatangani oleh kepala daerah dan tidak bisa didelegasi ke kepala dinas.
Di tempat yang sama, Betty, Ketua Jemaat Tiberias mengatakan, Jemaat Tiberias sudah 10 tahun melakukan ibadah secara berpindah - pindah.
Terakhir kata Betty, pihaknya melaksanakan ibadah bersama jemaat Tiberias di sebuah hotel di Rangkasbitung selama dua tahun dengan cara mengontrak.
"Saya sudah 10 tahun melakukan ibadah secara berpindah-pindah, terakhir kami melakukan ibadah di hotel tetapi selama melaksanakan ibadah kami tidak nyaman dan terganggu, karena di hotel itu ada kegiatan karaoke dan futsal," terang Betty.
Untuk itu lanjut Betty, di atas tanah yang dimilikinya di kawasan Ruko Mandala, dirinya membangun gedung serba guna yang dapat digunakan oleh siapa saja dan tidak berbentuk gereja.
Namun karena masyarakat sekitar menolak, maka Betty mengaku pihaknya akan menghentikan rencana membangun tempat ibadah di Ruko tersebut.
Kendati demikian, hingga saat ini, Betty belum memberikan keterangan berapa jumlah jemaatnya dan fotocopy KTP jemaat Tiberias ke FKUB dan MUI Kabupaten Lebak, sehingga FKUB belum memberikan rekomendasi.
"Saya akan menghentikan rencana pembangunan tempat ibadah itu dan lokasi itu akan saya bangun sebagai kawasan bisnis atau kawasan niaga saja," tukas Betty. (Gun/red)