JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, meminta Kemenlu RI memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi Siti Aisyah, terkait tuduhan Siti Aisyah sebagai pembunuh Kim Jong Nam di Malaysia.
“Siti Aisyah sebagai WNI perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Untuk itu, saya meminta Kemlu berperan aktif memberikan perlindungan bagi Siti Aisyah. Prioritas Kemlu saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR kemarin, yaitu memberikan perlindungan secara aktif kepada WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri. Kami meminta implementasi dari Kemenlu,” ujar Meutya di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Ketua Bidang Luar Negeri Partai Golkar ini juga menyebut, “Kemenlu RI seharusnya meminta penjelasan dari pemerintah Malaysia terkait keterlibatan Siti Aisyah. Jangan sampai ada warga negara kita yang langsung dipenjara tanpa ada kejelasan masalah hukum yang tengah dihadapi.”
“Isu yang beredar saat ini adalah Siti Aisyah dimanfaatkan sebagai jaring intelijen Korea Utara. Untuk itu, Kemlu ataupun Badan Intelijen Negara (BIN) juga memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia terkait kebenaran hal tersebut, jangan sampai ada berita hoax yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan Indonesia,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepolisian Malaysia, menangkap Siti Aisyah karena diduga terlibat dalam usaha pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Siti masih ditahan bersama dengan seorang wanita yang memegang paspor Vietnam atas nama Doan Thi Huong. Penahanan dilakukan selama 7 hari.
Pembunuhan yang diduga dilakukan Siti Aisyah terjadi ketika Jong-nam berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat hendak ke Makau pada 13 Februari. Media Korea Selatan, TV Chosun, menyebut Jong-nam diracuni dengan jarum suntik oleh dua wanita. Pada 15 Februari, Doan Thi Huong, ditangkap di bandara itu. Perempuan kedua yang ditangkap pada 16 Februari pukul 02.00 waktu setempat adalah Siti Aisyah, yang sebelumnya disebut oleh otoritas setempat sebagai Siti Aisyah. (Bara/Rif)