Senin, 25 November 2024

Enam Pelajar SMP di Tangerang Doyan Tawuran Ditangkap, Tiga Alami Luka Bacok

Salah satu pelajar yang kena bacok saat dirawat (Foto: istimewa)
Salah satu pelajar yang kena bacok saat dirawat (Foto: istimewa)

TANGERANG, TitikNOL - Sebanyak enam anak-anak yang masih duduk di bangku SMP, ditangkap polisi lantaran terlibat aksi tawuran.

Mereka janjian untuk tawuran melalui media sosial Instagram dua kelompok anak-anak di Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Akibat tawuran tersebut, tiga orang mengalami luka sabetan senjata tajam.

"Yang kita amankan 6, masih SMP semua. Bermula dari medsos menggunakan dua akun IG (Instagram)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Senin (7/3/2022).

Kapolres mengungkapkan, korban luka kini telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.

"Luka bacok tiga orang, satu di punggung, satu di pinggang, satu diperut," ujarnya.

Kapolres mengaku masih mengejar empat pelaku yang melarikan diri.

Ke empat pelaku tersebut yakni berinisial AL alamat Gang Ampera 1 Poris Gaga, DN alamat Gang MD, Kelurahan Poris Jaya, EZ alamat Gang MD Kelurahan Poris jaya dan GBL alamat Warung Buntu Kalideres

"Masih terus kita buru, kita juga mengimbau kepada para orang tua yang anaknya terindikasi, yang tadi kita sebutkan itu supaya diserahkan, kalo tidak kita yang akan buru mereka," tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan kini ke enam pelaku yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper.

"Sedang menjalani pemeriksaan karena dari mereka kita sedang dalami perannya masing masing. Ada yang menjadi joki ada yang membawa sajam (senjata tajam)," paparnya.

Kapolres menambahkan, tim cyber Polres Metro Tangerang Kota juga memburu akun-akun kelompok pemuda di media sosial yang digunakan untuk perilaku serupa.

"Tim cyber terus memburu perilaku perilaku di sosmed, kita terus buru. Jadi jangan coba coba," tutupnya.

Untuk diketahui pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 169 junto 170, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. (TN1)

Komentar